Tuesday, September 20, 2016

Maqashid Al-Syariah vs Hierarki Kebutuhan Maslow

Halo kawan!

Apa yang kamu tahu tentang maqashid al-syariah?
Mungkin ini terdengar asing bagi orang awam, tapi sangat familiar di kalangan santri atau pelajar, khususnya yang membidangi fikih dan ushul fiqh.

Nah, untuk hierarki kebutuhan Maslow sudah tahu dong? Yap itu adalah konsep "kebutuhan" yang dikenalkan oleh Maslow. Anak psikologi pasti kenal ini.

Oke langsung kita bahas saja ya...

Maqashid al-syariah dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang ada dibalik pensyariatan. Dapat dikatakan juga bahwa maqashid al-syariah merupakan hikmah atas pensyariatan. Artinya, dalam hukum atau syariat Islam, suatu penetapan hukum tidak terjadi begitu saja, melainkan ada makna dibalik itu semua. Terdapat tiga kelompok besar maqashid al-syariah, yaitu yang bersifat primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat), dan tersier (tahsiniy).

Hierarki kebutuhan Maslow bermula dari konsep hierarki kebutuhan dasar yang dirumuskan dari hasil observasinya pada perilaku monyet. Berdasarkan pengamatannya, didapatkan kesimpulan bahwa beberapa kebutuhan lebih diutamakan dibandingkan dengan kebutuhan yang lain. Contohnya jika individu merasa haus, maka individu akan cenderung untuk mencoba memuaskan dahaga.

Jadi sudah tahu kan tentang maqashid al-syariah dan hierarki kebutuhan Maslow. Sekarang kita coba bandingkan satu dengan yang lain. Karena sama-sama dasar, untuk maqashid al-syariah kita bandingkan yang primer saja ya.

Terdapat lima maqashid al-syariah dharuriyat, yaitu:

1. Memelihara Agama
Agama ini meliputi akidah, ibadah, hukum, dan undang-undang yang telah disyariatkan Allah untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya dan hubungan antar sesama hamba. Mengapa agama? Karena agama lah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama harus dijaga dan dipelihara dari orang-orang yang ingin merusak agama. Meskipun begitu, agama Islam memberi perlindungan kebebasan bagi pemeluk agama lain untuk meyakini dan menjalankan ibadah sesuai apa yang diyakininya.

2. Memelihara Jiwa
Islam sangat mengecam penghilangan jiwa (baca: pembunuhan). Ancamannya tidak main-main, mulai dari ancaman mati (dan neraka tentunya), denda, tebusan, dan seterusnya. Islam sangat menghargai pemeliharaan jiwa.

3. Memelihara Akal
Akal adalah salah satu keistimewaan manusia yang membedakannya dengan makhluk lain. Untuk menjaga akal, banyak syariat yang ditegakkan, antara lain larangan minum arak (minuman keras).

4. Memelihara Keturunan
Islam sangat menghormati kesucian manusia. Termasuk di dalamnya adalah menjaga dan memelihara keturunan, agar melahirkan umat yang selain jelas asal-usulnya, juga berkualitas. Oleh karena itu, Islam menetapkan hukum-hukum seperti larangan berzina, penentuan siapa saja yang tidak boleh dikawini, tata cara menikah, dan seterusnya.

5. Memelihara Harta
Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Nah, karena manusia sangat tamak akan harta benda, dan melakukan apa pun demi mendapatkannya, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Makanya Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah (kemasyarakatan) seperti jual beli, sewa, gadai, dan lain sebagainya.

Nah, kita sudah tahu nih apa saja yang termasuk maqashid primer.

Sekarang kita gali tentang hierarki kebutuhan Maslow. To be continued...

0 comments:

Post a Comment